KPK: Luas Kebun Sawit yang Disita terkait Kasus Nurhadi 530,8 Hektare

Ariedwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

KPK menyita lahan kebun sawit itu beserta dokumen pendukungnya. Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan langsung notaris atau PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut.

"Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK," ujar Ali.

KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi setelah dipasang papan tanda penyitaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
21 jam lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Nasional
14 jam lalu

12 Tahanan KPK Diberi Kesempatan Rayakan Natal dan Kunjungan Khusus di Rutan

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal