MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka kasus tersebut pasti dilanjutkan.
"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (16/4/2018).
Dia menjelaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Boediono memang harus mencukupi dua alat bukti. Dalam kesempatan itu dia juga meluruskan protes sejumlah pihak yang menilai KPK tidak punya niat melanjutkan kasus tersebut. Dia menegaskan, KPK tidak ada niat menunda-nunda proses hukum seseorang.
"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.