KPK Masih Pelajari Putusan Praperadilan PN Jaksel

Antara
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Foto: Sindonews)

MAKASSAR, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, meskipun tidak ada putusan pengadilan Jakarta Selatan, jika pihaknya sudah mencukupi dua alat bukti maka kasus tersebut pasti dilanjutkan.

"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa Bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," katanya usai menghadiri acara Focus Group Discussion Pilkada Berintegritas di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (16/4/2018).

Dia menjelaskan, untuk penetapan tersangka terhadap Boediono memang harus mencukupi dua alat bukti. Dalam kesempatan itu dia juga meluruskan protes sejumlah pihak yang menilai KPK tidak punya niat melanjutkan kasus tersebut. Dia menegaskan, KPK tidak ada niat menunda-nunda proses hukum seseorang.

"Tapi ini sesuatu yang baru maka KPK akan meminta biro hukum KPK dan para pakar untuk melihat dan menyikapi," jelasnya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
8 jam lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

10 jam lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

14 jam lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

17 jam lalu

Geledah Kantor Dinkes Madiun terkait TPPU Walkot Maidi, KPK Sita Uang Tunai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal