KPK Minta Hakim Sudrajad Dimyati Segera Serahkan Diri

Arie Dwi Satrio
KPK mengusut kasus dugaan suap di linkungan MA. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. 

Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022. 

Kendati demikian, Sudrajad salah satu yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut.

KPK hanya mengamankan enam dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka. Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
33 menit lalu

13 dari 16 Orang Terjaring OTT di Tulungagung Tiba di KPK

Nasional
2 jam lalu

Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara

Nasional
2 jam lalu

OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
5 jam lalu

15 Orang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif di Polres Tulungagung, Bupati Gatut Sunu di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal