KPK Minta Haris Azhar Beberkan Keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Riezky Maulana
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (6/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id – Pernyataan Direktur Lokataru Fondation Haris Azhar yang menyebut tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, berada di Jakarta dan mendapatkan perlindungan mewah, mendapat respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu meminta kepada Haris untuk menguraikan tudingannya secara terbuka.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, instansinya menunggu informasi berharga tersebut dari Haris. Dia menyarankan Haris membeberkannya secara lengkap dan detail ke KPK. “Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkannya secara terbuka, seperti di mana lokasi persembunyian Nurhadi dan juga menantunya, Rezky Herbiyono, serta menyebutkan siapa yang menjaga mereka secara ketat,” kata Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, menurut dia KPK akan mengapresiasi niat baik Haris Azhar yang datang KPK pada hari ini untuk memberikan informasi tersebut. Namun, Ali belum bisa memastikan kebenaran informasi itu. Dia kembali menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menindak secara hukum orang yang nantinya terbukti menyembunyikan atauq menutup-nutupi informasi keberadaan Nurhadi dan juga menantunya.

“KPK akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Haris Azhar sempat mengluarkan pernyataan di Gedung KPK bahwa Nurhadi dan menantunya berada di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Dia juga menyebutkan, jika penjagaan di apartemen tersebut begitu ketat, yang mengakibatkan tim penyididik KPK sulit untuk menembusnya.

Nurhadi dan menantunya, yakni Rezky Herbiyono serta eks Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan KPK ke dalam DPO setelah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Hal itu berlaku sejak 13 Februari 2020.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Nasional
3 hari lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal