KPK Minta Mahfud MD Buat Laporan soal Dugaan Markup Proyek Whoosh

Tim iNews.id
KPK meminta Mahfud MD membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh (Foto: Gunanto Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya semat mengungkap dugaan mark up proyek Kereta Cepat Whoosh hingga tiga kali lipat. Merespons hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Mahfud MD segera membuat laporan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar setiap warga negara yang mengetahui informasi terkait tindak pidana korupsi menyampaikan hal itu kepada KPK melalui saluran pengaduan.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Budi dikutip dari Antara, Sabtu (18/10/2025).

Budi juga mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal. Dengan begitu,proses penelaahan dan verifikasi yang dilakukan KPK menjadi lebih presisi.  

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ucapnya.  

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

1 hari lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

1 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

1 hari lalu

Penyidik KPK Rossa Purbo Dimutasi Jadi Kapolres Bangkalan, Jubir: Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal