JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Megawati Soekarnoputri melaporkan hadiah lukisan Bung Karno berkuda dari Ketua Umum Prabowo Subianto ke Direktorat Gratifikasi KPK. Dasar pelaporan itu adalah kapasitas Mega yang merupakan ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika ditelisik, BPIP masuk dalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji rakyat.
"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Febri hingga saat ini belum mengetahui konteks mantan danjen Kopassus itu memberikan hadiah lukisan kepada presiden kelima Megawati. Namun, karena ketua umum PDI Perjuangan itu termasuk penyelenggara negara, maka wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.
Imbauan tersebut mengacu pada peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.