KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025

Riyan Rizki Roshali
KPK meminta jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk melaporkan LHKPN sebelum Januari 2025 (Foto: Nur Khabibi)

“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” kata dia.

KPK menjelaskan kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.

Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri. 

“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/10/2024).

Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rocky Gerung Tegaskan Tak Bela Prabowo: Gue Membela Pengertian Konstitusi

3 hari lalu

KPK Kembali Sita Mobil Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

3 hari lalu

Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol

3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal