KPK Minta Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Menyerahkan Diri

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim menyerahkan diri. Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih memiliki kesempatan untuk membela diri dengan memenuhi panggilan KPK. Keduanya bisa memberikan keterangan kepada penyidik seputar kasus yang dijalani.

"Kami menyarankan agar SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka," ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa (11/6/2019).

KPK telah mengirim surat panggilan kepada Sjamsul dan Itjih yang saat ini berada di Singapura. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu beserta istrinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
30 hari lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Bisnis
2 bulan lalu

Respons Danantara soal Isu Akuisisi Mayoritas Saham BCA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal