JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua saksi tersebut, yakni eks Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan (IRW).
"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Budi menjelaskan, keduanya direncanakan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).