KPK Panggil 2 Pejabat BI terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua saksi tersebut, yakni eks Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum BI, Irwan (IRW). 

"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025). 

Budi menjelaskan, keduanya direncanakan akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Telusuri Aliran Dana ke Parpol dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
3 bulan lalu

KPK Sebut Heri dan Satori Pakai Uang Korupsi CSR BI-OJK untuk Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Nasional
3 bulan lalu

KPK Ungkap 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK: Heri Gunawan dan Satori 

Nasional
1 hari lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
2 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal