KPK Panggil Kadinkes Ambon terkait Kasus Suap Izin Pembangunan Minimarket

Arie Dwi Satrio
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah/rompi) tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (9/6/2022). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan minimarket yang menjerat Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy.

Selain Wendy, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihitu, serta dua orang sopir Richard Louhenapessy di Jakarta, Arif Sutanto dan Agustinus Tobalawoni.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RL," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan ritel, Amri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
4 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Nasional
4 jam lalu

Demokrat Tak Setuju Usulan KPK soal Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal