"Kemudian proses penyidikan sampai pada proses penuntutan nantinya dan itu dibahas pada forum ekspose yang melibatkan unsur-unsur yang terkait dengan penangan perkara tersebut," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, kata Febri, Firli yang merupakan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu juga menegaskan bahwa yang akan dilakukan hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja dan mekanisme tersebut sedang berjalan di KPK.
"Jadi, saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," ungkap Febri.