JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan pejabat di PT Garuda Indonesia, Jumat (4/10/2019). Keduanya diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua orang yang diperiksa itu mantan pelaksana harian (Plh) Direktur Pemasaran dan Penjualan, Muhammad Arif Wibowo serta mantan EVP Human Capital and Corp, Supp. Service, Heriyanto Agung Putra.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar) terkait kasus pengadaan pesawat Rolls-Royce," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (4/9/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia sebagai tersangka. KPK menduga Emirsyah menerima suap sebanyak 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp20 miliar.
Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar Amerika yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK menduga suap tersebut berasal dari perusahaan manufaktur, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.