KPK Tetapkan Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Garuda Tersangka TPPU

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat konpers di KPK. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka terhadap Ermisyah merupakan pengembangan kasus sebelumnya terkait kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, penyidik melakukan penyidikan dua kasus tersebut sejak 1 Agustus 2019. Tidak hanya Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

"KPK menetapkan tiga tersangka," katanya dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Laode menuturkan, KPK menduga Soetikno Soedarjo memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu Dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta Dolar Singapura untuk pelunasan Apartemen di Singapura.

"Untuk Hadinoto Soedigno, Soetikno Soedarjo diduga memberi 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura," ujar Laode.

KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno Soedarjo dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan Hadinoto Soedigno diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
7 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
10 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Nasional
11 jam lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal