JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Empat orang saksi tersebut diperiksa terkait kasus terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat saksi tersebut yaitu, Hari Purwanto, Yoga Dwi Hartiar, David Muljono, dan Eviy Olivia. Semuanya diperiksa untuk tersangka Nurhadi.
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap mereka berempat sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi," kata Ali di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Hari Purwanto tertulis menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan. Sementara itu, Yoga Dwi, Eviy Olivia, dan David Muljono sebagai karyawan swasta.
Dalam perkara ini, selain Nurhadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, kereka adalah menantu dari Nurhadi, atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak Selasa, 11 Februari 2020 lalu. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.