JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Bowo Sidik Pangarso. Penelusuran dilakukan dengan pemeriksaan terhadap adik Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir pada Senin (24/6/2019).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik tidak hanya memeriksa anggota DPR RI Komisi VI. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggaraan Lelang Gula Kristal Rafinasi, Subagyo.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," katanya melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).
KPK berharap para saksi dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK dan memberikan keterangan yang sebenarnya. "Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan KPK," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI Komisi VI yakni Nasril Bahar dari Fraksi PAN dan Inas Nasrullah Dzubir dari Fraksi PArtai Hanura. Dalam pemeriksaan tersebut KPK mendalami mengenai dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik melalui Indung.
Sebelumnya, beredar kabar Bowo mengungkapkan uang suap sebesar Rp2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp2 miliar itu diduga bagian dari total Rp8,45 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop bercap jempol untuk serangan fajar pada Pemilu 2019.
Kabar yang beredar itu menyebutkan, uang Rp2 miliar tersebut diduga diberikan kepada Bowo untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017. Untuk mengungkap hal tersebut, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur anggota Komisi VI DPR.