JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, hari ini. Sedianya, Andi Arief bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Berdasarkan pantauan, Andi Arief telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pukul 09.50 WIB. Dia langsung menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"(Andi Arief) sudah datang, sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).
Selain Andi Arief, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni, Wiraswasta, Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Belum diketahui apakah keduanya sudah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pagi ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.