Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat
Advertisement . Scroll to see content

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Rabu, 30 September 2026 - 15:14:00 WIB
Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen terkait perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.

"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026). 

Budi menyebut perusahaan swasta tersebut diduga menyerahkan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga orang kepercayaan Nusron.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut