Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa (29/9/2026) kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK menyita dokumen terkait perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.
"Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Budi menyebut perusahaan swasta tersebut diduga menyerahkan uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto yang juga orang kepercayaan Nusron.