JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka. Remigo diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam proyek PUPR di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap RYB (Remigo Yolando Berutu). Diperiksa sebagai tersangka untuk terkait kasus dugaan suap proyek di Pakpak Baharat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (28/12/2018).
Tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat ada empat orang. Sebagai penerima yaitu Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta. Sementara yang diduga sebagai pemberi adalah Rijal Efendi Padang.
Rijal merupakan kontraktor yang menggunakan nama PT. TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp4.576.105.000,00.
KPK menduga David Anderson Karosekali selaku Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo selaku Bupati Pakpak Barat melalui David.
Atas perbuatannya Remigo diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.