JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Dia adalah Rijal Efendi Padang (REP).
Direktur PT. TMU itu diduga kuat sebagai penyuap Bupati Remigo. Penetapan tersangka terhadap Rijal berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) dari swasta, sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferesni pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Dia menjelaskan, Rijal merupakan kontraktor yang menggunakan nama PT. TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp4.576.105.000,00.
"REP (Rijal Efendi Padang) didugga telah memberikan, melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janii kepada RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Yuyuk.