KPK Tetapkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Tersangka, Ini Identitasnya

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengumumkan penetapan tersangka penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo yolando Berutu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Dia adalah Rijal Efendi Padang (REP).

Direktur PT. TMU itu diduga kuat sebagai penyuap Bupati Remigo. Penetapan tersangka terhadap Rijal berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan KPK setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"KPK menetapkan REP (Rijal Efendi Padang) dari swasta, sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferesni pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Dia menjelaskan, Rijal merupakan kontraktor yang menggunakan nama PT. TMU dalam mengerjakan proyek peningkatan atau pengaspalan di jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu. Kontrak proyek itu senilai Rp4.576.105.000,00.

"REP (Rijal Efendi Padang) didugga telah memberikan, melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janii kepada RYB (Remigo Yolando Berutu)," ujar Yuyuk.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Penyidik Yudi Purnomo Ogah Balik ke KPK, Ada Apa?

Nasional
3 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Nasional
3 hari lalu

KPK Respons Klaim Noel soal Mobil yang Disita Bukan Miliknya: Nanti Kami Buktikan

Nasional
3 hari lalu

KPK Minta Buat Laporan terkait Dugaan Markup Proyek Whoosh, Mahfud MD: Nggak Masuk Akal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal