KPK Periksa Cak Imin terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kementerian PUPR

Aditya Pratama
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred (HA). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Selain Cak Imin, KPK juga memanggil dua anggota DPRD Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hong Artha John Alfred sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR. Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019 dan hingga kini belum ditahan KPK.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara negara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha. Amran sudah berstatus terpidana dan kini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
5 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
13 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
18 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal