Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikdasmen Ajukan Tambahan Anggaran Rp181 Triliun, Tegaskan Bukan untuk MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Boleh Masuk Dapur SPPG, Awasi Menu MBG

Kamis, 05 Maret 2026 - 08:32:00 WIB
Kepala Daerah Boleh Masuk Dapur SPPG, Awasi Menu MBG
Ilustrasi dapur MBG (dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang meminta para kepala daerah ikut aktif mengawasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait menu dan pengelolaan dapur di Satuan-Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Permintaan itu disampaikan Nanik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Dia mendorong para kepala daerah untuk meninjau langsung dapur-dapur MBG di wilayahnya.

“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini, sambil Safari Ramadan, dicek, Pak, di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” kata Nanik.

Nanik menjelaskan, setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG diundangkan, kepala daerah memiliki kewenangan untuk masuk dan mengawasi dapur MBG. Hal ini karena Kementerian Dalam Negeri termasuk dalam tim koordinasi tersebut.

“Jadi Bapak-Ibu Bupati, Wakil Bupati, Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota itu menjadi komandan di daerah, Pak. Pak Camat apakah boleh masuk? Boleh, Pak, ikut mengawasi. Pak Lurah juga boleh masuk, Pak. Karena ada 17 kementerian dan lembaga yang masuk. Itu tertuang dalam Keppres Nomor 28 tahun 2025. Jadi BGN tidak berjalan sendiri, tapi melibatkan 17 kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Selain diatur dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025, keterlibatan 17 kementerian dan lembaga juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dengan dasar hukum tersebut, peran pimpinan daerah dinilai sangat kuat untuk membantu pelaksanaan dan pengawasan program.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut