JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Mereka adalah Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati dan staf admin Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) terkait kasus PLTU Riau-1," kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Idrus merupakan salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Kedua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham Blackgold Natural Resourse (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah USD2,500,000.00 kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar. Idrus juga diduga mengetahui Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.