KPK Periksa Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait Kasus Pungli dan Gratifikasi

Ilma De Sabrini
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait kasus pungli dan gratifikasi. Rachmat Yasin menjabat Bupati Bogor pada periode 2008-2014.

"Hari ini RY (Rachmat Yasin) dijadwalkan diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

KPK menduga Rachmat Yasin melakukan pungutan liar (pungli) terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan nilai miliaran rupiah. Uang itu, kata Febri, diduga untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan dana kampanye Pilkada dan Pemilu Legislatif di tahun 2013-2014.

Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari sejumlah SKPD sebesar Rp8.931.326.223. KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi berupa tanah dan satu unit mobil Toyota Valfire yang tidak dilaporkan selama 30 hari kerja ke komisi antirasuah.

"RT diduga menerima gratifikasi yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta," ujar Febri.

Atas perbuatannya Rachmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Apa yang Didalami?

5 jam lalu

ASN BPK Sumsel Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

7 jam lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

10 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal