KPK Periksa Eks Hakim dan Pejabat PN Surabaya soal Kasus Suap Pengurusan Perkara

Dimas Choirul
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah hakim dan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka yang dipanggil di antaranya Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangingi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya yang telah menjerat Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaini Hidayat, sebagai tersangka.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu yakni, Hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
10 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Nasional
13 jam lalu

KPK Ungkap Total Pemerasan K3 Eks Wamenaker Noel Capai Rp201 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal