Terungkap, Upeti jadi Kode Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya

Ariedwi Satrio
KPK memperlihatkan barang bukti kasus suap hakim PN Surabaya. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Surabaya, Hamdan (HD) saat berkomunikasi dengan Kuasa PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK). Istilah 'upeti' itu diduga disepakati Hamdan dan Hendro.

KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah 'upeti' saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.

"Tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi diantaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD yang mengunakan istilah 'upeti' untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022), malam.

Dibeberkan Nawawi, komunikasi antara Hamdan dan Hendro dalam membahas pengurusan perkara diketahui seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sebab, kata Nawawi, Hamdan selalu melapor ke Itong hasil komunikasi dengan Hendro.

"Setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," ungkap Nawawi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
1 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal