JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan kali ini.
Ma'ruf sempat diperiksa KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan saat itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengeklaim ditanya terkait tugas yang diemban semasa menjabat Sekjen MPR.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Sementara itu, KPK menyatakan pemeriksaan Ma'ruf kala itu untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR.