KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

Nur Khabibi
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC), Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan kali ini. 

Ma'ruf sempat diperiksa KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan saat itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengeklaim ditanya terkait tugas yang diemban semasa menjabat Sekjen MPR

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf. 

Sementara itu, KPK menyatakan pemeriksaan Ma'ruf kala itu untuk mengonfirmasi bukti-bukti yang dikantongi penyidik terkait perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri-Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK, Dicecar soal Aset Diduga dari Gratifikasi

57 tahun lalu

Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal