Istri dan Anak Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Penyidik KPK periksa dua anggota DPRD Muara Enim di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keluarga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono pada Kamis (2/7/2026). Dua anak dan istri Ma'ruf itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. 

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Rincian saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono selaku karyawan swasta dan Nurma Indah H Cahyono sebagai ASN. Keduanya merupakan putri dari Ma'ruf.

Satu nama lainnya, Djuwarijah selaku pensiunan ASN sekaligus istri Ma'ruf. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

MPR Sebar Undangan Sidang Tahunan 2026 Pekan Depan, Mantan Presiden-Wapres Diundang

1 hari lalu

Jelang HUT ke-81 RI, Pimpinan MPR Ziarah ke Makam Bung Hatta di Tanah Kusir

1 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal