JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah konsultan pajak terkait penyidikan dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. KPK mendalami peran konsultan pajak untuk menjembatani antara pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
"Pemeriksaan terhadap pihak konsultan didalami bagaimana peran yang dilakukan dalam menjembatani kepentingan kedua pihak, yaitu antara petugas pajak dan wajib pajaknya," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/1/2026).
Budi menjelaskan, peran ini didalami untuk mengetahui penyimpangan dalam proses penetapan pajak. Menurutnya, penyimpangan penetapan pajak bisa membuat pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil.
"Yang kemudian diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan nilai pajak, alhasil pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dari angka semula," kata dia.