KPK Periksa Mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati

Ilma De Sabrini
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Wa Ode sendiri sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.50 WIB. Dia diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

"Dimintai keterangan dalam kasus e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (13/7/2018).

Wa Ode sendiri mengakui dirinya akan dimintai keterangan dalam kasus e-KTP. Dia menegaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Iya, kasus e-KTP untuk Markus Nari," kata Wa Ode.

Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari. Masing-masing staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Rina Wahyuni.

Selain itu, mantan Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri pada bulan September 2010 s.d. Oktober 2016 Wisnu Wibowo.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR: Rencana Redenominasi Rupiah Perlu Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Masif ke Masyarakat terkait Rencana Redenominasi Rupiah 

Nasional
2 bulan lalu

Tok! DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Ketua Banggar DPR Ingatkan Pentingnya Jaga Inflasi dan Rupiah, Singgung Gaya Koboi Menkeu Purbaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal