JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Haris Fikri dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Haris dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Fikri, Tenaga Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (4/1/2019).
Selain Haris, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Taufik Kurniawan, yakni Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan Tahun 2016 Muhammad Nafi.
KPK baru saja memperpanjang penahanan terhadap Taufik Kurniawan selama 30 hari dimulai 2 Februari sampai 3 Maret 2019. Taufik ditetapkan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018.
"Ini merupakan perpanjangan yang kedua sehingga dalam waktu 30 hari ini proses penyidikan terus dilakukan untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ucap Febri.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.