KPK Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK APBN 2016

Ilma De Sabrini
KPK kembali memeriksa Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan sebagai tersangka, Jumat (1/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerimaan suap dari Yahya Fuad untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN tahun 2016.

Taufik hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka terkait dugaan kasus alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Sejak ditetapkannya Taufik Kurniawan sebagai tersangka dirinya belum mundur dari jabatannnya saat ini meskipun tengah menyandang status tersangka. Meskipun demikian, tak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan.

KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal