JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/3/2021). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Tujuh PNS itu, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulawesi Selatan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, bertempat di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3/2021).