JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Fayakhun Andriadi. Politikus Partai Golkar itu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dari 17 April sampai 26 Mei 2018, untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI 2014-2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (13/4/2018).
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Sementara, penahanan pertamanya dimulai sejak Rabu 28 Maret 2018. Dia disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan sejumlah mata uang asing ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, politikus kelahiran 24 Agustus 1972 itu sudah tidak lagi berada di Komisi I, melainkan di Komisi III yang notabene bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah USD300.000 (setara Rp4,13 miliar).
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.