KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 30 Hari ke Depan

Jonathan Simanjuntak
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wamen Imipas Silmy Karim 30 hari ke depan hingga 1 Oktober 2026. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Masa penahanan Silmy diperpanjang 30 hari ke depan hingga 1 Oktober 2026.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Budi menambahkan, masa penahanan Silmy diperpanjang untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Budi menyebut, hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan.

"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," ucapnya.

Menurutnya, langkah ini untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

23 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

2 bulan lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

2 bulan lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal