JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan rangkaian lelang periode Juni 2026. Hal ini ditandai dengan berakhirnya masa pelunasan pada Kamis (25/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari 110 lot yang yang dijual, 34 diantaranya berhasil terjual yang diantaranya mesin kopi hingga apartemen.
"KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp39,8 miliar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu (28/6/2026).
Budi menambahkan, awalnya terdapat 37 lot yang terjual dalam proses lelang ini. Namun, tiga di antaranya wanprestasi.
"Karena tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan," tuturnya.
Menurut Budi, objek lelang yang dinyatakan wanprestasi akan kembali ditawarkan pada pelaksanaan lelang berikutnya.
"Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp61,4 juta," ucapnya.