KPK Resmi Banding Vonis 10 Tahun Bui Mardani Maming

Arie Dwi Satrio
KPK resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. (Foto : istimewa)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 10 tahun penjara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. KPK telah menyerahkan memori banding tersebut ke Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Kasatgas Penuntutan, Jaksa Budhi S telah menyerahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming ke Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/3/2023).

Dalam memori bandingnya, kata Ali, tim jaksa membeberkan sejumlah pertimbangan hakim di tingkat pertama yang tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satunya, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.

"Penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada diri terdakwa tersebut karena telah menikmatinya dengan cara melawan hukum," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Hakim menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011. 

Selain itu, Maming juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Jika tidak mampu membayar uang tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkannya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
4 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
12 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
16 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal