KPK Sebut Gubernur Malut Lakukan Pidana Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Nur Khabibi
Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp100 miliar.

Diketahui, AGK saat ini sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut. 

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024). 

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar. 

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya. 

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
55 menit lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
8 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
9 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal