KPK Sebut Gubernur Malut Lakukan Pidana Pencucian Uang Lebih dari Rp100 Miliar

Nur Khabibi
Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Dia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari Rp100 miliar.

Diketahui, AGK saat ini sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut. 

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (8/5/2024). 

Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. 

AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar. 

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya. 

Ali melanjutkan, Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Bantah Tabrak Petugas KPK saat Kabur OTT

Nasional
49 menit lalu

KPK Gelar 11 OTT pada Tahun Ini, 118 Orang Ditetapkan Tersangka 

Nasional
1 jam lalu

Tampang Kasi Datun Kejari HSU yang Tabrak Petugas KPK saat OTT

Nasional
2 jam lalu

Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur dan Tabrak Petugas KPK Akhirnya Tiba di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal