KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan

Nur Khabibi
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian hadiah mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan. Pasalnya, hadiah itu termasuk pemberian kenegaraan. 

"Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (27/2/2025). 

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dia menjelaskan, KPK telah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang diterima Prabowo berupa mobil listrik merek Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk dalam kategori pemberian kenegaraan.

"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
1 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
2 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
3 jam lalu

Arif Satria Segera Mundur dari Rektor IPB usai Dilantik Jadi Kepala BRIN

Mobil
4 jam lalu

Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal