KPK Sebut Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. Pejabat diminta menyetorkan LHKPN setiap tahun (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - KPK mengingatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahun. Laporan harta kekayaan tersebut, paling lambat diserahkan ke KPK 31 Maret setiap tahunnya.

"Bagi Penyelenggara Negara (PN) yang telah tercatat sebagai Wajib Lapor (WL) periodik wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding m melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).

Ipi menjelaskan penyetoran LHKPN kini sudah lebih mudah yakni dengan sistem elektronik. KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.   

"Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para Penyelenggara Negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," tuturnya.

Lebih lanjut, diterangkan Ipi, ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh penyelenggara negara untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPNnya hingga kemudian dipublikasikan. Empat proses itu yakni, E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement.

"Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
3 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Nasional
4 jam lalu

Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang

Nasional
5 jam lalu

KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal