KPK Sebut Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. Pejabat diminta menyetorkan LHKPN setiap tahun (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap untuk mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta, dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. 

"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," kata Ipi.

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara.

"Karenanya, KPK meminta PN untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Nasional
4 jam lalu

KPK Segel 2 Mobil usai Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim

Nasional
4 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Nasional
4 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal