KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, sistem pengawasan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih memiliki kelemahan. Pasalnya, tak ada aturan yang mengatur terkait sanksi pelaporan LHKPN.

Hal itu disampaikan Alex saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di ruang Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

"Nah sampai sekarang LHKPN itu masih ada kelemahan bapak ibu sekalian. Karena ga ada sanksi, kalau isi ga benar itu ga ada sanksi," tutur Alex.

Alex pun menilai, para penyelenggara negara melaporkan LHKPN hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan administratif belaka. Salah satunya, para anggota DPR, DPRD, hingga DPD.

"Jadi ya seoalah-olah hanya sekedar memenuhi persyaratan administratif, misalnya nanti kan seluruh anggota DPR DPD kan wajib sampaikan LHKPN. Saya lihat, mungkin hanya sebatas memenuhi oersyaratan administratif. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak? Itu mungkin perlu diteliti lebih lanjut," ucap Alex.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
9 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
22 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
24 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal