KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin ga jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya ga tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas," katanya.

Dia mendesak ada aturan tegas agar LHKPN bisa diterapkan untuk menekan potensi korupsi di kalangan pejabat.

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tindak pidana tetapi administratif," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
5 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal