KPK Sebut Pengawasan Lewat LHKPN Masih Ada Kekurangan, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (foto: MPI)

Menurutnya, ketentuan sanksi perlu diatur. Tujuannya, untuk mendorong integritas dari para penyelenggara negara.

"Saya pikir kalau ada sanksi administratif kalau LHKPN tidak benar, mungkin ga jadi dilantik atau dilantik atau gimana lah, saya ga tahu. Supaya apa? Ini untuk mendorong integritas," katanya.

Dia mendesak ada aturan tegas agar LHKPN bisa diterapkan untuk menekan potensi korupsi di kalangan pejabat.

"Harus didorong supaya pelaporan LHKPN ini ada sanksinya meskipun tindak pidana tetapi administratif," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
18 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

20 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

20 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal