KPK Sebut Proyek Fiktif PT Waskita Karya Rugikan Negara Rp202 Miliar

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan tersangka proyek fiktif PT Waskita Raya (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Foto: Sindonews/Arie Dwi).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya ditaksir mencapai Rp202 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 Miliar," katanya dalam keterangan pers di kantornya, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

KPK telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus tersebut. Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS); serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," ujar Firli.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
13 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
13 jam lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Nasional
21 jam lalu

Bupati Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan, Palak Jatah THR ke Perangkat Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal