JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Ketiga tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani (DSA), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS) serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
KPK pun langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka sejak 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
KPK menahan ketiga tersangka di tiga tempat. DSA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan JS di Rutan Polres Jakarta Timur dan FU di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19," ujar Firli.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
FR ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK dan YAS di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan KPK di Pomdam Jaya Guntur.