KPK Sebut Tarif Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Rp60-Rp350 Juta

Carlos Roy Fajarta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) mematok tarif Rp60 juta hingga Rp350 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang hendak meraih jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

MAW yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021 - 2026, merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Malang beberapa bulan setelah dilantik. 

"Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," ujar Firli dalam keterangan pers kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, penyidik KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan kedalam rekening banknya untuk keperluan MAW," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

23 jam lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

23 jam lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

1 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal