Baru Sehari Menjabat, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Ditahan KPK

Carlos Roy Fajarta
Pj Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki turut diciduk dan ditahan KPK bersamaan dengan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait kasus jual beli jabatan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Slamet Masduki (SM) turut diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022. Padahal, SM baru ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022.

SM diduga menduduki jabatan tersebut dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, besaran uang yang dipatok MAW untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta. 

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

Nasional
5 hari lalu

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Lampung Tengah, Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal