KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim usai Penggeledahan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Jonathan Simanjuntak
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu lokasi yang disegel adalah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penggeledahan yang akan dilakukan penyidik.

"Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Budi belum merinci bagian rumah yang disegel di kediaman Silmy. Menurutnya, KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," tutur Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Megapolitan
3 jam lalu

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Johar Baru Jakpus, 30 Rumah Hangus 

Nasional
4 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

Buletin
4 jam lalu

Rompi Oranye dan Borgol, Wamen Imipas Silmy Karim hingga Eks Plt Dirjen Imigrasi Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal