KPK Segera Pidanakan Dalang Pembakar Dokumen Suap Wali Kota Ambon

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi. KPK akan mempidanakan oknum yang membakar barang bukti. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan untuk menjerat para pihak yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020.

Orang yang terlibat dalam pembakaran dokumen berkaitan dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Bila ditemukan bukti adanya kesengajaan pembakaran barang bukti kasus tersebut, KPK bakal menjerat para pihak yang terlibat.

"KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).

"Di mana, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," katanya lagi.

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
20 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal