JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak segan untuk menjerat para pihak yang merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan. Termasuk kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau minimarket di Kota Ambon tahun 2020.
Orang yang terlibat dalam pembakaran dokumen berkaitan dugaan suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Bila ditemukan bukti adanya kesengajaan pembakaran barang bukti kasus tersebut, KPK bakal menjerat para pihak yang terlibat.
"KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun merintangi kerja-kerja dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/5/2022).
"Di mana, apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," katanya lagi.
Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.