JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti oleh eks Bupatinya yang kini menjadi tersangka kasus korupsi, M Adil. Diduga, M Adil menggadai kantor tersebut senilai Rp100 miliar ke Bank Riau Kepri (BRK).
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu, (15/4/2023).
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," katanya.
Sebelumnya, M Adil ternyata menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.
"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar di Selatpanjang, dikutip Sabtu (15/4/2023).
Asmar menjelaskan uang Rp100 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan yang menjadi program prioritas kepemimpinan Muhammad Adil. Asmar pun mengaku serba salah, pasalnya pinjaman ini harus diangsur dan menjadi beban pemerintah daerah.
"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” tuturnya.