Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun soeko Dwi Handiarto dan lima saksi lain di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta pada Selasa (28/4/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para saksi didalami perihal dugaan pemerasan bermodus CSR oleh Maidi. Uang tersebut justru tidak digunakan untuk kepentingan sosial.
"Para saksi juga didalami terkait dengan praktik-praktik dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan modus-modus atau kamuflase dana CSR," ujar Budi, dikutip Rabu (29/4/2026).
"Kemudian dalam prosesnya diketahui bahwa dana-dana tersebut diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan-kegiatan CSR di wilayah Kota Madiun," sambungnya.